News Ticker

Menu

Wacana Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag April 2015



KATANYA - "Alhamdulillah"  begitu para ungkapan para Guru Agama Kemenag yang mendapat angin segar. Karena adanya wacana mengenai pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, setelah beberapa kali tertunda di bulan -  bulan sebelumnya. Namun kali ini Pemerintah terkait akan menjamin pencairan dana Tunjangan akan segera diproses.

Begitu juga hal nya dengan penuturan Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam yang menjelaskan bahwa pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.

Kendati demikian, baru - baru ini Kementerian Agama RI mengeluarkan suatu peraturan baru tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru. tepatnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, juga seorang Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya.

"Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya.

Nur Syam menjelaskan bahwa besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Sumber

Share This:

Admin

I'm Admin. A full time web designer. I enjoy to make modern template. I love create blogger template and write about web design, blogger. Now I'm working with Themeforest. You can buy our templates from Themeforest.

No Comment to " Wacana Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag April 2015 "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM